Telah dikemukakan sebelumnya bahwa
dalam kajian sosiologi
banyak menelaah fenomena-fenomena yang ada
dimasyarakat, seperti;
norma-norma,
kelompok-kelompok
sosial, stratifikasi
dalam
masyarakat, lembaga-lembaga
kemasyarakatan, proses-proses
sosial, perubahan sosial, kebudayaan dan lain sebagainya. Dalam realitanya kondisi
ideal yang diharapkan masyarakat itu tidaklah sepenuhnya berjalan normal, dalam arti bayak
fenomena abnormal terjadi secara patologis, yang dapat disebabkan oleh tidak berfungsinya unsur-unsur
yang ada pada
masyarakat
tersebut. Fenomena-fenomena kekecewaan
dan penderitaan masyarakat tersebut dinamakan problema-problema sosial yang berhubungan
erat
dengan nilai-nilai sosial Dengan demikian kegunaan
sosiologi secara praktis dapat berfungsi untuk mengetahui, mengidentifikasi, dan mengatasi problema-problema sosial (Soekanto, 1986: 339-340).
Adapun beberapa problema sosial
tersebut, dilihat
fokus kajiannya
secara makro dapat
dibedakan berdasarkan bidang-bidang keilmuannya. Sebagai contoh problema-
problema yang berasal
dari faktor ekonomi seperti; kemiskinan
dan pengangguran.
Problema sosial yang disebabkan
oleh faktor kesehatan,
misalnya; terjangkitnya penyakit
menular, rendahnya angka harapan hidup, serta tingginya angka kematian. Problema
sosial yang disebabkan oleh faktor psikologis misalnya meningkatnya fenomena neurosis (sakit syaraf), tingginya penderita stress, dan sebagainya. Lain lagi dengan
problema sosial yang
disebabkan oleh faktor politik, misalnya; tersumbatnya aspirasi
politik massa, meningkatnya
sistem pemerintahan
yang otoriter, ataupun tidak berfungsinya
lembaga-lembaga tinggi negara (legislatif, eksekutif, maupun yudikatif). Sedangkan problema
sosial yang disebabkan
oleh
faktor hukum misalnya;
meningkatnya angka kejahatan, korupsi, perkelahian, perkosaan, delinkuensi remaja, dan bentuk-kriminalitas lainnya termasuk “white-collar
crime” yang sedang marak belakangan ini.
Dari
sisi fokus kajian
mikro, sosiologi juga berfungsi dalam memberikan informasi untuk mengatasi masalah-masalah
keluarga, seperti disorganisasi keluarga. Pengertian
disorganisasi keluarga seperti yang dikatakan Goode (1964; 391), yaitu sebagai perpecahan
dalam keluarga sebagai suatu unit. Perpecahan tersebut disebabkan
oleh adanya kegagalan
anggota-anggota keluarganya dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya yang sesuai dengan
peran sosialnya. Adapun bentuk-bentuk disorganisasi keluarga tersebut bisa berupa; unit
keluarga yang tidak lengkap, perceraian atau putusnya perkawinan, adanya empty shell
family,
krisis keluarga, dan sebagainya
No comments:
Post a Comment