Tuesday, December 1, 2015

KERUKUNAN UMAT BERAGAMA




A. Kerukunan Intern Umat Beragama

Salah satu dari arti Islam adalah kesejahteraan dan keselamatan, oleh karena itu konsep dasar Islam dalam mengatur hubungan dengan siapapun adalah kerukunan dan atau perdamaian, dan sedapat mungkin menghindarkan diri dari permusuhan dan  perselisihan. Dalam  mengatur  hubungan  sesama  muslim terdapat  konsep ukhuwah Islamiyah, yaitu hubungan atau persaudaraan yang tumbuh dan berkembang karena persamaan keimanan/keagamaan, baik  di  tingkat  nasional maupun internasional.

Konsep ukhuwah Islamiyah ini, antara lain didasarkan pada surat Al Hujarat ayat 10-13. Dalam ayat-ayat ini antara lain dijelaskan bahwa antara sesama muslim harus :

a. Terjalin hubungan saudara atau persaudaraan antara sesama muslim, Nabi saw. bersabda :

Artinya : Orang muslim menajadi saudara bagi muslim lainnya, tidak boleh menganiaya sesamanya, membiarkannya, berdusta, dan tidak boleh menghinakannya. HR. Muslim
b. Mendasarkan semua prilakunya akan ketaqwaan kepada Allah swt.
c. Saling hormat  menghormati dan tidak boleh saling meremehkan. Perhatikan hadits Nabi saw. berikut :

Artinya  :  Setiap  muslim  terhadap  muslim  lainnya  diharamkan  mengganggu kehormatannya, harta dan darah (jiwa) nya. HR. Tirmidzi
d. Tidak  boleh  curiga  mencurigai,  harus  selalu  ditumbuh  kembangkan  sikap husnuddhan.
e. Selalu  menjaga  nama  baik  saudaranya,  tidak  boleh  mencari-cari  kesalahan orang lain.
f.  Menjadikan perbedaan warna kulit dan keturunan serta ras dan bangsa untuk saling taaruf, mengadakan hubungan timbal balik secara baik.
g. Gotong royong atau tolong menolong dalam masalah kebaikan dan banyak lagi yang lainnya.

Semua sifat dan sikap serta usaha untuk menciptakan kerukunan dan perdamaian telah dicontohkan oleh Nabi saw. selama masa hidup beliau yang pada saat ini sudah  terkonsep  dalam  Akhlaqul  Karimh,dan  yang  harus  dijauhi  oleh  setiap muslim dalam setiap pergaulannya terkumpul dalam konsep Akhlaqul Madzmumah.


B. Kerukunan antar Umat Beragama
Telah diuraikan bahwa konsep dasar Islam adalah kerukunan atau perdamaian dengan siapapun dan terhadap siapapun. Konsep ini telah diterapkan sendiri oleh Nabi saw. ketika membentuk pemerintahan di    Madinah, dimana penduduknya terdiri dari tiga golongan yaitu : Islam, Yahudi dam Nasrani. Beliau menyatukan unsur-unsur yang berbeda itu dengan dasar persamaan hak dan kebebasan beragama serta kemerdekaan menjalankan agamanya masing-masing.

Isi perjanjian antara Nabi saw. dan kelompok non Islam itu adalah:
a. Seluruh  penduduk  Madinah  adalah  merupakan  satu  kesatuan  warga yang bebas berfikir dan melakukan agamanya masing-masing, serta tidak boleh saling mengganggu.
b. Apabila Madinah diserang musuh, mereka hsrus mempertahankannya bersama- sama.
c. Apabila  salah  satu  golongan  diserang  musuh,  golongan  yang  lain  harus membantunya.
d. Jika timbul perselisihan, penyelesaiannya di bawah keadilan yang dipimpin oleh
Rasulullah saw..

Empat poin isi perjanjian di atas sama sekali tidak menyangkut dan mencampuri urusan  agama  masing-masing  golongan.  Sebetulnya  ketika  Nabi  saw.  masih berada di Makkah, beliau pernah mendapat tawaran dari pembesar kafir Quraisy untuk saling kompromi, mereka akan  menyembah Tuhan yang disembah Nabi saw., pada waktu yang lain Nabi saw. supaya menyembah Tuhan yang mereka sembah, begitu juga   dalam   masalah yang lain, saling bergantian. Ajakan yang nampaknya baik dari tokoh Quraisy ini, ditolak oleh Nabi saw., apalagi dalam Surat Al  Kafirun ayat 1  -  6.  jelas ditegaskan bahwa tidak  ada  kompromi  dalam hal pelaksanaan agama atau kepercayaan. Bagimu agamamu, dan bagiku agamaku.
Untuk lebih kongkritnya perhatikan firman Allah swt. berikut :
Artinya : Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena   Agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya   Allah   menyukai orang- orang yang berlaku adil. QS. Al Mumtahanah : 8

Kata-kata berbuat baik di situ memiliki arti yang sangat luas, meliputi semua nilai- nilai kebaikan dan pergaulan secara luas, dan Allah swt. hanya melarang terhadap mereka yang nyata-nyata mengikrarkan memusuhi dan mngusir kaum muslim. Dalam pengeterapan selanjutnya, ulama mengatur masalah ini dalam satu konsep hubungan yang disebut : Ukhuwah Wathaniyah, yaitu ukhuwah atau hubungan dan  kerukunan  yang  tumbuh  dan  berkembang  atas  dasar  kenasionalan  atau berdasar konsep-konsep falsafah negara.

Seperti terjadi di Indonesia, Pancasila yang merupakan dasar dan falsafah bangsa, di dalamnya (sila-silanya) tidak satupun yang bertentangan dengan prinsip-prinsip

dasar Islam, pengamalan dan penghayatannya harus didukung sepenuhnya oleh umat Islam di Indonesia.

Adapun ukhuwah yang lebih luas jangkauannya, adalah ukhuwah basyariyah, yaitu  kerukunan  dan  persaudaraan yang  tumbuh  dan  berkembang atas  dasar kemanusiaan.

C. Kerukunan Umat Beragama dengan Pemerintah
Telah dijelaskan pada Bab terdahulu bahwa negara Republik Indonesia, menurut pandangan Islam adalah negara yang sah, dan Presiden RI adalah penuasa yang sah. Presiden memiliki wewenang sebagai waliyul amri, seperti pengangkatan Wali hakim dan sebagainya.

Kemudian sebagai konsekwensi hukumnya setiap muslim di Indonesia memiliki kewajiban untuk taat terhadap semua aturan pemerintah sepanjang aturan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam.

Pemerintah dalam istilah agama disebut dengan Ulil Amri, sebagian ahli mengatakan bahwa ulil amri adalah penguasa negara dan alim ulama. Apabila ulil amri  atau  pemerintah  telah  memutuskan  sesuatu,  apalagi  keputusan  yang disepakati dan diputuskan bersama  dengan Ulama, maka bagi umat Islam wajib hukumnya untuk mentaatinya.

Di Indonesia, antara Umara dan Ulama sudah terjalin hubungan yang sangat baik dan akrab, saling isi  mengisi, dan saling membutuhkan. Umat Islam dan  juga pemeluk agama selain Islam, mutlak butuh pemerintah dalam menjalankan syariat agamanya masing- masing, sebab di dalam menjalankan ajaran agama sangat memerlukan keamanan dan pengamanan, sedangkan keamanan dan pengamanan ini tidak akan terwujud tanpa adanya pemerintah yang berkuasa dan berdaulat. Demikian pula, pemerintah mutlak membutuhkan ulama/ tokoh agama, sebab dengan bahsa ulama/tokoh agama itulah program pemerintah akan semakin lancar dan didukung oleh umat Islam/pemeluk agama.

Adapun dasar-dasar kewajiban taat terhadap Pemerintah, di dalam Al Quran dan hadits, antara lain disebutkan :
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu...” QS. An Nisa : 59
Artinya : Wajib atas orang muslim patuh dan setia kepada pemerintah, baik hal yang disukai atau dibencinya, kecuali apabila diperintahkan dengan suatu kemaksiatan. Jika ia diperintah dengan suatu maksiat, maka tidak boleh patuh dan setia. HR. Muslim)

No comments:

Post a Comment