Sahrul Taufik
1210403046
A.
Latar Belakang
Masalah
Zakat merupakan salah satu dari rukun islam yang lima
dan hukum pelaksanaannya wajib. Indonesia yang merupakan populasi muslim
terbesar di dunia, persoalan zakat pun menjadi tak dapat dipisahkan dari
kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Sejarah perkembangan zakat di Indonesia
mengalami jalan panjang hingga saat ini. Sejak Islam masuk di Indonesia, secara
otomatis ajaran zakatpun berakumulasi dengan kehidupan masyarakat. Dalam
khazanah pemikiran hukum islam, terdapat beberapa pandangan seputar kewenangan
pengelolaan zakat oleh negara. Ada yang berpendapat zakat baru boleh dikelola
oleh negara yang berasaskan Islam, tetapi ada juga yang berpendapat lain
mengatakan pada prinsipnya zakat harus diserahkan kepada amil terlepas dari
persoalan apakah amil itu ditunjuk oleh negara atau amil yang bekerja secara
independen di dalam masyarakat muslim itu sendiri. Pendapat lainnya, pengumpulan
zakat dapat dilakukan oleh badan-badan hukum swasta di bawah pengawasan
pemerintah, bahkan terdapat pula pandangan bahwa zakat merupakan kewajiban
individu seorang muslim yang harus ia tunaikan tanpa perlu campur tangan
pemerintah, dalam arti untuk melaksanakannya menjadi kesadaran individu. Jika
digali dari sejarah zakat pada zaman
Rasulullah saw dan pemerintah Islam periode awal, pemerintah menangani secara
langsung pengumpulan dan pendistribusian zakat dengan mandat kekuasaan.
Pengelolaan zakat dilakukan oleh waliyul amr yang dalam konteks ini adalah
pemerintah, sebagaimana perintah Allah dalam (QS. At-Taubah : 103) berfirman:
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu
kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah
Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Sepanjang sejarah hidup umat manusia, kemiskinan adalah plot cerita yang tak pernah bisa dihapus, dan sejarah hidup manusia juga tidak lepas dari sejarah
bagaimana mana manusia berusaha dengan beragam cara untuk mengatasinya. Zakat merupakan salah satu solusi yang diserukan agama Islam untuk menghapus
kemiskinan dan
kesenjangan ekonomi
tersebut. dunia islam klasik dan modern telah menerbitkan berbagai perundangan
dan
menjalankan
beragam pola
manajemen
perzakatan,
di samping sebagai sumber pendapatan negara Islam, zakat juga menunjang
pengeluaran negara dan juga mampu
mempengaruhi kebijakan ekonomi pemerintah Islam untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan
kesejahteraan rakyat terutama kaum lemah atau kaum dhu’afa.
Sejak tahun 1990-an zakat yang merupakan salah satu
instrumental islam yang strategis dalam pembangunan ekonomi semakin populer di
Indonesia. Indikasi positif ini selain disebabkan oleh kesadaran menjalankan
perintah agama di kalangan umat Islam semakin meningkat dan menunjukkan
perkembangan yang menggembirakan. Bahkan setelah itu dorongan untuk membayar
zakat juga datang dari pemerintah dengan dikeluarkannya perangkat
perundang-undangan berupa UU No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.
Sebenarnya gerakan zakat di tanah air sudah menjadi
isu nasional pada era pemerintahan presiden Soeharto. Dalam peringatan isra mi’raj
tanggal 26 Oktober 1968 di istana negara menyampaikan bahwa sebagai pribadi ia
bersedia untuk mengurus pengumpulan zakat secara besar-besaran, mengumumkan
penerimaan dan mempertanggung jawabkan penggunaannya. Dalam berbagai kesempatan
presiden Soeharto mengulangi kembali ajakannya kepada umat islam untuk
menumpulkan zakat. Ketika pada tahun 1967 RUU zakat akan dimajukan ke DPR,
menteri Keuangan Frans Seda waktu itu menjawab secara tertulis kepada menteri
agama bahwa peraturan mengenai zakat tidak perlu dituangkan dalam
undang-undang, tetapi cukup dengan peraturan menteri saja. Tidak lama setelah
keluarnya peraturan menteri agama tentang pengumpulan dan pengelolaan zakat, presiden
Soeharto mengumumkan kesediaan menjadi amil zakat bagi umat islam di Indonesia.
Menurut Syafii Antonio salah satu faktor kemunduran
pemerintahan islam mulai terjadi ketika zakat terpisah dari kebijakan fiskal
negara dan menjadi urusan masing-masing pribadi muslim. Sistem kekhalifahan
yang merakyat dan lebih modern diganti dengan sistem monarkhi. Sumber-sumber
pendapatan negara pun disesuaikan dengan yang dianut oleh kerajaan-kerajaan
lainnya terutama dari sektor pajak atau bahkan upeti. Penggunaannya pun semakin
jauh dari ruh zakat itu sendiri (Ghafur Wibowo dan Faizi, 2008
: 6).
Dalam perkembangan mutahir di tanah air terkait dengan
rencana untuk melakukan revisi Undang-Undang pengelolaan zakat, ditengah
derasnya dukungan untuk menjadikan zakat sebagai instrumen kebijakan fiskal di
satu sisi, namun disisi lain berkembang juga wacana untuk mempertahankan model
manajemen zakat yang partisipatif.
a.
Model Partisipatif
Dalam model ini, menghendaki agar pemerintah bertindak
sebagai regulator, motivator dan pengayom lembaga zakat (LAZ) bentukan
masyarakat. Artinya Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai kekuatan partisipasi
rakyat jangan dinegarakan.
1.
LAZ selama ini telah berhasil mempopulerkan zakat dan
memperoleh kepercayaan masyarakat. Meskipun diakui masih banyak yang belum
efektif dalam menghimpun dan menyalurkan zakat. Disebabkan karena kelemahan
mendasar seperti rendahnya kualitas SDM-nya, kapasitas organisasi dan dan
manajerial masih lemah, serta belum melembaganya pertanggungjawaban publik yang
standar.
2.
Bila birokrasi kuat, organisasi pengelola zakat yang
didirikan oleh pemerintah cenderung menguat. Sebaliknya saat birokrasi mengalami delegetimasi, ia pun cenderung
melemah, karena lazimnya kepercayaan rakyat terhadapnya juga merosot.
3.
Era reformasi dan demokratisasi ditandai dengan menguatan
peran masyarakat sipil dalam pembangunan nasional. Salah satunya dapat
dilakukan oleh LAZ dalam pengelolaan aset umat jauh sebelum lahirnya UU 38
tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Kepercayaan masyarakat kepada LAZ menunjukkan adanya penguatan peran dan
tanggung jawab sosial masyarakat sipil yang sesuai dengan konteks Indonesia
sekarang. Pemerintah dalam konteks ini perlu membuka ruang partisipasi publik
untuk turut mengeleminasi masalah kemiskinan. Di sini semangatnya pemerintah
menempatkan diri sebagai wasit, pengayom, dan motivator dan menyediakan piranti
yang kondusif bagi penguatan masyarakat sipil. Tidak dikehendaki negara menjadi
pelaku semua urusan, pengambil alih kreativitas publik.
b.
Model Strategi Fiskal
Dalam model ini, semangatnya menghendaki agar
pemerintah bertindak sebagai operator atau pelaksana.
1. Pemungutan zakat
dapat dipaksakan berdasarkan Al-Qur’an Surah At-Taubah:103. Padahal
satu-satunya lembaga yang mempunyai otoritas untuk melakukan pemaksaan seperti
itu adalah negara lewat perangkat pemerintahan seperti halnya pajak. Apabila
hal ini disepakati maka zakat akan menjadi salah satu sumber penerimaan negara.
2.
Potensi zakat yang dikumpulkan dari masyarakat amat besar.
Menurut hasil penelitian Pusat Bahasa dan Budaya UIN Syarif Hidayatullah dan
Ford Foundation tahun 2005 mengungkapkan, jumlah potensi filantropi
(kedermawanan) umat Islam Indonesia mencapai 19,3 trilyun pertahun (Nuruddin Mhd. Ali, 2006 : 124).
Pada kenyataannya, dana zakat yang berhasil kumpulkan dari
masyarakat masih jauh dari potensi yang sebenarnya. Sebagai perbandingan, dana
zakat yang berhasil dikumpulkan oleh
lembaga-lembaga pengumpul zakat hanya beberapa puluh milyar saja. Itupun sudah
bercampur dengan infak, hibah, dan wakaf. Potensi yang sangat besar itu akan
dapat dicapai dan disalurkan kalau pelaksanaannya dilakukan oleh negara melalui
depertemen teknis pelaksana.
3.
Zakat mempunyai potensi untuk turut membantu pencapaian
sasaran pembangunan nasional. Dana zakat yang besar sangat potensial untuk
meningkatkan taraf hidup masyarakat jika disalurkan secara terprogram dalam
rencana pembangunan nasional. Potensi zakat yang cukup besar dan sasaran
distribusi zakat yang jelas seharusnya dapat sejalan dengan rencana pembangunan nasional tersebut.
4.
Memberikan kontrol kepada pengelola negara yang masih
digerogoti penyalahgunaan uang negara (korupsi). Penyalahgunaan ini disebabkan
krisis iman, yang tidak tahan menghadapi godaan untuk korupsi. Masuknya zakat
ke dalam perbendaharaan negara diharapkan akan menyadarkan, bahwa diantara uang
yang dikorupsi itu terdapat dana zakat yang tidak sepantasnya dikorupsi.
Petugas zakat juga tidak mudah disuap dan wajib zakat juga tidak akan main-main
dalam menghitung zakatnya serta tidak ada tawar-menawar dengan petugas zakat
sebagaimana kerap terjadi dalam kasus
pemungutan pajak.
Saat ini, terdapat beberapa negara islam yang telah
mewajibkan secara legal formal pembayaran zakat. Di Indonesia, pembayaran zakat
juga memiliki payung
hukum, sekalipun tidak memaksa
sebagaimana di negara-negara Islam lainnya. Rumah-rumah zakat menjamur
sekalipun banyak lembaga amil zakat yang dikelola tidak dengan profesionalitas
tinggi. Pada dasarnya, hal itu bukan persoalan yang paling penting. Target terpenting
adalah bagaimana zakat menjadi medium
utama dalam mengantarkan bangsa dan negara menuju gerbang kesejahteraan dan
kemakmuran. Namun, mengingat target tersebut tidak tercapai dan
penyelewengan-penyelewengan semakin terbuka lebar, maka pengelolaan yang
profesional menjadi penting. Hal tersebut dapat
kita
lihat pada pasal-pasal dalam undang-undang
dasar 1945 yang berkaitan
dengan kebebasan menjalankan syariat agama pasal 29, dan pasal 34 undang-undang dasar 1945 yang
menegaskan bahwa fakir
miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara negara.
Di samping itu, terdapat sedikit menyimpang pada peranan
sosial dan tujuan utama dari ibadah zakat. Badan-badan dan lembaga-lembaga yang
selama ini mengurusi pengumpulan dan distribusi dana zakat terkesan menjadi penghambat
dalam pungsi zakat. Dengan kata lain, defisit pada peranan dan tujuan zakat
disebabkan human eror badan dan lembaga amil zakat. Padahal idealnya,
pengelolaan yang baik dan
optimal oleh badan
dan lembaga amil
zakat terhadap dana zakat yang terkumpul akan berdampak positif bagi
pengentasan kemiskinan dan keejahteraan umat.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi
rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1.
Bagaimana pengelolaan zakat dalam buku pengelolaan zakat
indonesia?
2.
Bagaimana langkah-lankah pelaksanaan zakat dalam buku
pengelolaan zakat indonesia?
C.
Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Sesuai dengan rumusan masalah di atas, maka tujuan
dari penelitian ini adalah:
1.
Untuk mengetahui bagaimana pengelolaan zakat dalam buku
pengelolaan zakat indonesia.
2.
Untuk mengetahui bagaimana langkah-lankah
pelaksanaan zakat dalam buku pengelolaan zakat indonesia.
Sedangkan kegunaan yang dapat diambil dari penelitian
ini di antaranya adalah:
1.
Secara teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih,
pemikiran wawasan, ilmu pengetahuan, bagi ilmu Manajemen Dakwah, khususnya
tentang kebijakan negara dalam mengelola zakat, sehingga sesuai dengan apa yang
menjadi tujuan terbentuknya undang-undang zakat di indonesia.
2.
Secara praktis
Diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan refleksi dalam
proses terbentuknya undang-undang zakat hingga sapmpai pada tujuan di bentuknya
undang-undang zakat.
D.
Tinjauan Pustaka
Setelah penulis melakukan pengamatan di perpustakaan Fakultas Dakwah dan Komunikasi,
Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, ditemukan beberapa
penelitian skripsi tentang zakat, namun kebanyakan yang penelitiannya langsung
kelapangan, penulis susah sekali mencari referensi skripsi yang meneliti atau
membedah literatur atau buku-buku yang membahas tentang zakat di jurusan
manajemen dakwah.
Pada
dasarnya, pembahasan mengenai manajemen zakat telah dibahas dalam
literatur-literatur berupa buku maupun penelitian berupa skripsi yang telah
terdahulu. Diantara literatur-literatur yang berupa buku-buku tersebut, yang
sudah diterbitkan adalah: (1). Pendayagunaan Zakat dalam Rangka Pembangunan Nasional.
Karangan
Sjechul
Hadi Permono. (2). Manajemen Zakat
Eri Suwedo. (3). Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia. Karangan Fakhruddin. (4). Zakat dalam Dimensi
Mahdhah Dan
Sosial, karangan Qodir, Abdurrachman.
Sedangkan
penelitian terdahulu dalam bentuk skripsi, sejauh apa yang penulis ketahui,
amati dan telusuri, belum ditemukan adanya penelitian yang sama dari segi fokus
kajian dan lokus kajiannya. Hanya saja penulis menemukan adanya beberapa
penelitian yang relevan dengan penelitian penulis, sehingga dengan demikian,
peluang untuk meneliti masih terbuka lebar buat penulis. Dari hasil pengamatan
dan penelusuran penulis menemukan adanya beberapa penelitian yang relevan
dengan penelitian penulis, yaitu penelitian :
Hamdin
Almurdani, “Optimalisasi Pengelolaan Zakat Dalam Perspektif Kebijakan Fiskal Pada
Lembaga Rumah Zakat” pada
tahun 2015, tujuan penelitian ini adalah:
1.
Mendeskripsikan strategi
pengoptimalan dana zakat sebagai kebijakan fiskal di Rumah Zakat.
2.
Untuk mengetahui implementasi
pengelolaan zakat dalam perspektif kebijakan fiskal di Rumah Zakat.
Euis
Nurfaridah, “manajemen pemanfaatan dana zakat, infaq dan shadaqah daklam
pengembangan pantiasuhan” pada tahun 2015, tujuan penelitian ini
adalah:
1.
Untuk mengetahui pemanfatan ZIS dalam pengembangan
pantiasuhan amanah umah.
2.
Untuk mengetahui strategi
pemanfaatan ZIS dalam pengembangan pantiasuhan amanah umah.
3.
Untuk mengetahui pengawasan ZIS dalam pengembangan panti
asuhan amanah umah.
Dalam penelitian ini membahas beberapa konsep tentang
pemanfaatan dana ZIS diantaranya: secara
konsumtif tradisional, yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yaitu makan
dan minum anak serta untuk memberikan gaji bagi para pengurus yayasan atau
amil. Secara konsumtif kreatif, digunakan untuk pembiayaan dan pengadaan
perlengkapan sekolah sesuai kebutuhan para anak panti dan untuk mendirikan
bangunan baru ataupun merenovasi bangunan lama yayasan. Secara Produktif
tradisional, digunakan untuk membeli hewan ternak untuk membuka unit usaha
panti hewan qurban, perlengkapan busana muslim dan accesorisnya. Secara
produktif kreatif, digunakan untuk
pemberian modal usaha bagi para anak panti asuhan yang sudah menyelesaikan
Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dari
hasil analisis data diatas dapat diketahui bahwa zakat merupakan salah satu
instrumental Islam yang strategis dalam pembangunan ekonomi semakin populer di
Indonesia. Indikasi positif ini selain disebabkan oleh kesadaran menjalankan
perintah agama di kalangan umat Islam semakin meningkat dan menunjukkan
perkembangan yang menggembirakan. Bahkan setelah itu dorongan untuk membayar
zakat juga datang dari pemerintah dengan dikeluarkannya perangkat
perundang-undangan berupa UU No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat namun
terkait dengan rencana untuk melakukan Pengelolaan Zakat, ditengah derasnya
dukungan untuk menjadikan zakat sebagai instrumen kebijakan fiskal di satu
sisi, namun di sisi lain berkembang juga wacana untuk mempertahankan model
manajemen zakat yang partisipatif.
E.
Kerangka Pemikiran
Kebanyakan peristiwa-peristiwa yang berlangsung disekitar kita bukanlah
terjadi secara alami, atau sesuatu yang terjadi karna proses perkembangan yang
normal, dalam berbagai peristiwa terjadi kebijaksanaan negaralah (pubic
policy) yang sesungguhnya telah memberikan warna terhadap timbulnya
peristiwa tersebut. Dengan kata lain, kebijaksanaan negaralah yang banyak
mempengaruhi kehidupan kita sehari-hari. Begitupun mengenai kebijakan tentang
zakat yang ada di Indonesia yang kita cintai ini, maka dari itu penulis sangat
tertarik mengenai kebijakan pemerintah tentang undang-undang zakat, yang mana
itu akan berpengaruh terhadap perkembangan dan berlangsungnya pengelolaan zakat
di Indonesia. Sebagai sbuah pranata sosial ekonomi yang lahir pada abad ke-7 M,
zakat adalah sistem fiskal pertama di duni yang memiliki kelengkapan aturan
yang luar biasa, mulai dari subjek pembayaran zakat, objek harta zakat, batas
kepemilikan harta, masa kepemilikan harta, hingga alokasi distribusi penerima
dana zakat.jika diterapkan secara sistemik dalam perekonomian, khususnya
perekonomian berbasis aturan dan semangat islam yang komprehensif, zakat juga
akan memiliki berbagai karakteristik dan implikasi ekonomi yang penting dalam
kehidupan sosial.
Analsis kebijakan adalah aktivitas menciptakan pengetahuan dalam proses
dan dalam proses pembuatan kebijakan (Bernandus luankali, 2007 : 52). Analisis kebijakan
merupakan suatu disiplin ilmu sosial terapan yang menggunakan metode pengkajian
multiple dalam kontek argumentasi dan debat politik untuk menciptakan secara
kritis menilai dan mengkmunikasikan pengetahuan yang relevan (Bernandus luankali, 2007 : 59).
Menurut (David Easton, 1 : 2007) dalam buku “analisis
kebijakan publik dalam proses pengambilan keputusan” mengatakan:
“Kebijakan
publik sebagai alokasi nilai nilai secara otorittif untuk keseluruhan
masyarakat. Hal ini didasarkan pada argumentasi easton bahwa hanya pemerintah
sajalah yang dapat bertindaj secara otoritatif terhadap masyarakat secara keseluruhan,
oleh karna tindakan pemerintah itu merupakan hasil pikihan untuk membuat
sessuatu”.
Sepakat bahwa istilah kebijakan ini penggunaannya sering dipertukarkan
dengan istilah-istilah lain seperti tujuan, program, keputusan, undang-undang,
ketentuan-ketentuan, standar, proposal dan grand design. Bagi para pembuat
kebijakan (policy makers) dan orang-orang yang menggeluti kebijakan,
penggunaan istilah-istilah tersebut tidak menimbulkan masalah, tetapi bagi
orang di luar struktur pengambilan kebijakan tersebut mungkin akan
membingungkan dan itu akan menimbulkan pro dankonta mengenai kebijakan yang
imbil, seperti halnya mengenai kebijakan tentang undang-undang zakat.
F.
Langkah-langkah Penelitian
1.
Jenis Penelitian
Penelitian
ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yaitu suatu penelitian yang
ditujukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis fenomena, peristiwa, aktifitas
sosial, sikap, kepercayaan, persepsi, pemikiran, orang secara individual maupun
kelompok (Nana Syaodih Sukmadinata, 2010: 60). Penulis
menggunakan jenis ini karena lebih tepat mengenai sasaran dalam menjelaskan
suatu penelitian sesuai dengan data.
2.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini
adalah analisis
wacana mengenai manajemen zakat yang diatur oleh negara dalam buku manajemen
zakat indonesia, dengan menggunakan pendekatan analisis kebijakan publik.
3.
Sumber Data
Sumber data
dalam penelitian ini adalah subjek darimana data ini diperoleh (Arikunto, 2002:
107). Adapun sumber data dalam penelitian ini dibagi menjadi dua, yakni sumber
data primer dan sumber data sekunder.
a.
Sumber data primer
Sumber
data primer merupakan data yang diperoleh secara langsung dari obyek penelitian
sebagai sumber informasi yang dicari (Moleong, 2001 : 112). Sumber data primer
yang digunakan adalah undang-undang zakat.
b.
Sumber data sekunder
Dalam
penelitian ini, penulis menggunakan segala data tertulis yang berhubungan
dengan tema yang bersangkutan baik itu dari buku, jurnal, skripsi, tesis, surat
kabar dan penelitian-penelitian lain.
4.
Tehnik Pengumpulan Data
Data dalam penelitian ini akan kami kumpulkan
menggunakan metode dokumentasi. Dokumentasi yaitu mencari data mengenai hal-hal
atau variabel yang berupa catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah, prasasti,
notulen rapat, agenda, dan sebagainya (Arikunto,1998 : 236). Data-data tersebut
tidak hanya penulis kumpulkan tetapi juga penulis olah sesuai dengan metodologi
yang digunakan. Data yang kami maksud dalam penelitian ini adalah data primer
yang telah disebutkan di atas.
5.
Analisis Data
Analisis data adalah proses menguraikan data ke dalam
bentuk yang lebih mudah dibaca dan diinterpretasikan (Singarimbun, 1989 : 263).
Analisis data bermaksud pertama-tama mengorganisasikan data. Pekerjaan analisis
data dalam hal ini ialah mengatur, mengurutkan, mengelompokkan, memberikan kode
dan mengkategorikannya (Moleong, 2004: 103).
Analisis data merupakan
bagian penting dalam proses penelitian. Data yang telah terkumpul dapat
diklasifikasikan menurut kategori-kategori berdasarkan analisis data
kualitatif, yaitu :
a.
Mengumpulkan data yang diperlukan.
b.
Mengklasifikasikan data menjadi data primer dan sekunder.
c.
Data yang bersifat kata-kata atau kalimat digunakan analisis
kualitatif, yaitu dengan cara memberikan interpretasi sesuai dengan maksud yang
terkandung dalam kata-kata atau kalimat tersebut.
d.
Menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber
melalui dokumentasi dan wawancara dengan cara dipelajari, ditelaah yang
selanjutnya dipahami.
Peneliti berusaha menyimpulkan data tersebut, sehingga
diharapkan penelitian menuju pokok permasalahan yaitu sebagaimana yang tertera
dalam kerangka pemikiran dan latar belakang masalah untuk menjawab
pertanyaan-pertanyaan penelitian.
No comments:
Post a Comment