Tuesday, December 1, 2015

MENGENAL KONSEP-KONSEP SOSIOLOGI




Bidang ilmu apapun selalu ada kontroversi, termasuk sosiologi. Walaupun para ahli   sosiologi   sudah   berhasil   dalam   mengidentifikasi  sejumlah   konsep-konsep  dasar sosiologis dan memperoleh konsensus mengenai arti penting tentang itu, konsep-konsep tersebut sering digambarkan dengan cara yang berbeda oleh berbagai peneliti. Kebanyakan para ahli sosiologi terkemuka sangat memperhatikan permasalahan dalam definisi disiplin ilmu sosiologi itu. Herbert Blumer, seorang ahli sosiologi yang terpandang, menetapkan bahwa konsep-konsep yang menjadi kunci dalam sosiologis adalah "samar-samar, ambigu, dan tak tentu" dan usaha itu untuk membuat terminologi yang lebih tepat telah menjadikan sebagian besar tanpa buah (Quated dalam Gitter dan Manheim, 1957; 2). Zetterberg menuliskan dengan jernih tentang masalah ini sebagai berikut:.

Socilogists have spent much energy in developing technical definitions, but to date they have not achieved a consensus about them that is commensurate with their effort. At present there are so many different competing definitions for  key  sociological notions such  as  “status” and “social role” that these terms are no more valuable than their counterparts…. In everyday speech (Zetterberg, 1966: 30).


“Para ahli sosiologi sudah menghabiskan banyak energi dalam mengembangkan definisi teknis, tetapi sampai saat ini mereka belum mencapai suatu konsensus tentang mereka bahwa hal itu adalah setaraf dengan usaha mereka. Pada saat sekarang ini terdapat sangat banyak perbedaan persaingan definisi-definisi untuk gagasan kunci sosiologi seperti "status" dan "peranan sosial" bahwa terminologi ini adalah tidak lagi berharga dibanding rekan imbangan mereka…. Di dalam pembicaraan sehari-hari".

Sebaliknya, Horton  dan  Hunt  (1991:  48-49)  mengemukakan pendapat yang  jauh berbeda. Mereka beranggapan bahwa studi sosiologi yang menggunakan konsep-konsep tersebut paling tidak ada dua manfaat:

Pertama,  kita  memerlukan  konsep  yang  diutarakan  dengan  teliti  untuk melangsungkan  suatu  diskusi  ilmiah.  Bagaimana  saudara  dapat  akan mampu menerangkan mesin pada seseorang yang tidak memiliki konsep “roda”. Kedua, perumusan konsep menyebabkan ilmu pengetahuan bertambah.

Namun ironisnya walaupun perselisihan faham konseptual dalam sosiologi, laju perkembangan dan corak baru disiplin tersebut tidak terpengaruh buruk bahkan mempercepat laju perkembangan bidang tersebut. Walaupun saat itu sosiologi tidak benar- benar muncul sebagai disiplin tersendiri sampai abad yang ke sembilan belas. Baru ketika sosiologi berhasil mendewasakan dirinya dan menjadi lebih ilmiah, semula kita mengharapkan konsensus yang lebih konseptual untuk lebih memudahkan perkembangan sosiologi, namun kenyataannya tetap sulit.

Konsep-konsep sosiologi seperti masyarakat, peran, konflik sosial, lembaga sosial, kebiasaan (mores), norma, jarang difinisiakn cara serupa atau sama. Di samping itu masalah lain yang muncul ketika grand theory yang bukan hasil seorang peneliti, mendefinisikan terminologi dengan cara  yang berbeda dibanding dengan ahli  sosiologi yang  melakukan penelitian lapangan. Fakta bahwa terdapat tingkat persetujuan tentang makna dari penguasaan konsep-konsep pokok dalam sosiologi yang menyatakan bahwa secara sosiologis perspektif itu dapat memberikan suatu kontribusi substansial untuk membantu penguasaan dasar para siswa dalam memecahkan permasalahan sosial dan membuat keputusan tentang isu sosial yang penting.

Untaian fakta-fakta, konsep-konsep, generalisasi-generalisasi, dan teori-teori suatu disiplin itu  diberi nama struktur ilmu. Hal  ini  mulai dikenal ketika  di  Amerika Seriakt khususnya terjadi suatu perubahan besar atau revolusi Studi Sosial yang terjadi pada tahun 1960-an.. Ketika pendidik di sana pertama kali menganut konsep struktur ilmu, mereka merasakan optimisme pemecahan permasalahan kependidikan. Sebab pada saat itu mereka mempunyai suatu alternatif untuk mengajar suatu massa yang membuat para siswa tidak mudah lupa namun juga tidak terlalu dibebani dengan sederetan fakta-fakta yang memberatkan untuk dihafal. Jerome S. Bruner mungkin orang yang paling berpengaruh di dalam revolusi structuralis (Banks, 1977: 244). Bagaimana tidak, sejumlah riset yang dilakukan oleh para ahli lainnya mendukung gagasan Bruner dalam karya monumentalnya The Process of Education (1960). Penelitian Senes (1964) yang meneliti di bidang pendidikan ekonomi, Crabtree (1967) meneliti pendidikan geografi, dan Burger (1970) meneliti dalam pendidikan sejarah (Hasan: 1996: 90). Ternyata dengan belajar menguasai struktur ilmu sesuai    dengan    perkembangan   peserta   didik    (seperti;   konsep-konsep,   generalisasi-generalisasi, maupun teori-teori) jauh  lebih cepat ingat dalam memori daripada dengan menghafal problema-problema yang bersifat collective memory dengan gundukan peristiwa-peristiwa hafalan.

Dalam pandangannya, Bruner berasumsi bahwa melalui pembelajaran disiplin ilmu khususnya penguasaan  struktur  ilmu,  maka  akan  terjadi  transfer  of  lerning  yang  lebih memberi kemudahan bagi siswa untuk belajar lebih cepat terutama dengan non-specifik transfer yang sifatnya umum dan  ini  yang merupakan the hesrt of  educational process jantungnya proses pendidikan (Bruner, 1960: 23-26), walaupun dalam realitanya Bruner dan rekan-rekannya mempunyai berbagai kesulitan bahwa ada beberapa hal yang tidak memadai untuk dibayangkan sebelumnya yang menyebabkan gagalnya implementasi MACOS (Man A Course of Study) yang ujicobakannya namun saya berpendapat bahwa itu adalah masalah teknis yang terlalu mengharapkan Studi Sosial yang betul-betul terpadu (sintetik), dan kebenaran teori Bruner tersebut tetap menjadi kontributor terpenting strategi penguasaan disiplin  ilmu.  Oleh  karena  itu  di  sini  kita  akan  memulai  menguraikan  konsep-konsep sosiologi yang sering diajarkan berdasarkan kelaziman dalam mata pelajaran tersebut.

Adapun konsep-konsep yang terdapat dalam sosiologi tersebut, mencakup; (1) masyarakat; (2 peran (3) norma; (4) sanksi; (5) interaksi sosial; (6) konflik sosial; (7) perubahan  sosial;   (8) permasalahan sosial; (9) penyimpangan, (10) globalisasi, (11) patronase, (12) kelompok, (13) patriarki, (14) hirarki

1. Masyarakat

Masyarakat” adalah golongan besar atau kecil terdiri dari beberapa manusia yang dengan atau karena sendirinya bertalian secara golongan dan merupakan sistem sosial yang pengaruh-mempengaruhi satu sama lain (Shadily, 1980: 31; Soekanto, 1993: 466). Dengan demikian hidup bermasyarakat merupakan bagaian integral karakteristik dalam kehidupan manusia. Kita tidak dapat membayangkan, bagaimana jika manusia tidak bermasyarakat. Sebab sesungguhnyalah individu-individu tidak bisa hidup dalam keterpencilan sama sekali selama-lamanya, karena  manusia itu  adalah mahluk sosial. Manusia membutuhkan satu sama lain untuk bertahan hidup dan untuk hidup sebagai manusia (Campbell, 1994: 3).

Kesalingtergantungan individu atas lainnya maupun kelompok ini menghasilkan bentuk-bentuk kerjasama tertentu yang bersifat ajeg, dan menghasilkan bentuk masyarakat tertentu yang merupakan sebuah keniscayaan.. Jadi, sebuah masyarakat pada dasarnya adalah sebentuk tatatanan; ia mencakup pola-pola interaksi antar manusia yang berulang secara  ajeg  pula.  Tatanan  ini  bukan  berarti  tanpa  konflik  ataupun  tanpa  kekerasan, semuanya serba mungkin, serta kadarnya jelas bervariasi dari suatu masyarakat ke masyarakat lainnya. Akan tetapi, bagaimanapun rendahnya suatu masyarakat tetap tidak hanya  sekedar  penjumlahan beberapa  manusia,  melainkan sebuah  pengelompokan yang teratur dengan keajegan-keajegan interaksi yang jelas.

Istilah masyarakat” atau society tersebut, sekarang telah memperoleh trend baru dengan  dikaitkannya  dengan  kata  ”sipil”  menjadi  ”masyarakat  sipil”  atau  civil  society.
Walaupun hal ini merupakan sebuah konsep lama sebenarnya, namun dalam pemikiran sosial dan politik belakangan ini bangkit kembali.baik itu di Eropa Barat, eropa Timur, Asia, maupun Afrika.  Secara  tradisional, tepatnya pada  abad  18  istilah  tersebut  kurang  lebih sekedar terjemahan istilah Romawi ”societas civilis” atau istilah Yunani ”koinonia politike” yang artinya ”masyarakat politik” Ketika John Locke berbicara pemerintahan politik atau J.J. Rousseau   tentang   etat   civil,   mereka   bicara   tentang   dunia   politik,   masyarakat  sipil merupakan  arena  bagi  warganegara  yang  secara  aktif  secara  politik,  dalam  masyarakat
beradab yang berdasarkan hubungan-hubungan dalam suatu sistem hukum, dan bukannya pada tatanan hukum otokratis yang korup (Kumar, 2000: 114).
Adalah Hegel, Gramsci, dan Tosqueville yang berjasa mengembangkan makna konsep modern masyarakat sipil”. Hegel dalam bukunya yang berjudul Philosophy of Right (1821), Gramsci dalam The Prison Notebooks (1929-1935), dan Tosqueville dalam Democracy in America, sebagai wadah kehidupan etis yang terletak di  antara kehidupan keluarga dan kehidupan kewargaraan yang ditentukan oleh ”permainan bebas kekuatan-kekuatan politik,ekonomi, budaya dan pencarian jati diri individual dan lembaga-lembaga sosial kenegaraan yang mewadahi dan mengatur kehidupan dan sekaligus berperan sebagai proses pendidikan bagi kehidupan kenegaraan secara rasional (Kumar, 2000: 114). Namun pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah konsep itu hanya merupakan suatu himbauan moral atau slogan, ataukah hal itu mengandung substansi yang berarti dalam menunjang penciptaan lembaga-lembaga konkret yang diperlukan untuk mencapai suatu tujuan?

2. Peran

“Peran adalah satuan keteraturan perilaku yang diharapkan dari individu. Tiap-tiap hari, hampir semua orang harus berfungsi dalam banyak peran yang berbeda. Peran dalam diri  seseorang ini sering menimbulkan konflik. Sebagai contoh, para guru sekolah dasar perempuan, diharapkan untuk mempersiapkan pengajaran IPS di sekolah tiap hari sebagai kewajiban profesinya, namun di  sisi  lain  ia  juga bertanggung jawab  sebagai istri  dalam urusan keluarganya. Pada saat sore dan malam hari ia mengurus anak-anaknya di rumah serta keperluan rumah tangga lainnya seperti mempersiapkan makanan untuk anak-anak dan suaminya, mengawasi anak-anaknya belajar, membereskan dan  merawat kebersihan ruangan, perabot rumah tangga, dan sebagainya.. Inilah yang sering disebut sebagai peran ganda, dan peran semacam ini hampir terjadi pada setiap profesi.

Para siswa perlu juga diajar bahwa banyak peran yang tradisional kita sedang mengalami berbagai perubahan. Munculnya pergerakan pembebasan (emansipasi) perjuangan hak-hak wanita dan kelompok gerakan protes lainnya telah menentang peran- peran wanita tradisional di tahun-tahun terakhir ini. Terutama di negara-negara Barat yang perintisannya sejak beberapa abad yang lalu. Christine de Pizan menulis The Book of the City of Ladies (1405), merupakan karya substansial pertama tentang teori politik oleh seorang wanita, mendahului A Vindication of the Rights of Woman karya Mary Wollstonecraft (1792) hampir empat ratus tahun bedanya. Indonesia juga memiliki pejuang emansipasi wanita R.A. Kartini (1879-1904 ) yang dihimpun karyaya-karyanya oleh Mr. J.H. Abendanon dalam buku Door  duisternis  tot  licht  atau  terjemahan  bahasa  Indonesianya  Habis  Gelap  Terbitlah Terang oleh Armijn Pane. Meminjam istilah Adrienne Rich dalam Of Women Born (1977) “kita sedang menyaksikan runtuhnya sistem patriarchal yang enggan dan lamban tapi pasti”. Konon katanya kini disintegrasi patrarkhal mulai nampak. Gerakan feminisme merupakan salah satu arus budaya yang begitu kuat dewasa ini dan akan memiliki pengaruh yang  kuat  pula  pada  evolusi  peran  wanita  berikutnya.  Benarkah  realitanya  memang demikian? Mungkin bagi sebagian orang mengakui akan adanya gerakan ini. Tetapi juga tidak sedikit orang yang skeptis terhadap perubahan besar tersebut.

Dilihat dari jenisnya menurut Linton (dalam Horton dan Hunt, 1991: 122) peran ini dapat dibedakan menjadi dua, yaitu “peran yang ditentukan atau diberikan(ascribed) dan “peran  yang  diperjuangkan” (achived). Peran  yang  ditentukan artinya  peran-peran yang bukan  merupakan  hasil  prestasi  dirinya  atau  berkat  usahanya,  melainkan  semata-mata karena pemberian orang lain. Contohnya gelar Raden, Raden Mas, Raden Ayu, Ida Bagus, Cokorda, Gusti, Nyoman, dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan peran yang diperjuangkan” (achived) merupakan peran yang betul-betul hasil jerih payah atas usaha/prestasinya sendiri. Seseorang meraih gelar akademis tertentu, menjadi seorang professional, dan sebagainya.

3. Norma
Suatu ‘norma’ adalah suatu standard atau kode yang memandu perilaku masyarakat.. Norma-norma tersebut mengajarkan kepada kita agar peri-laku kita itu benar, layak atau pantas.. Dalam kehidupan masyarakat kita, orang-orang sering diharapkan untuk berpakaian dan berbicara yang sesuai dengan tuntutan dan kondisinya. Seseorang yang akan menghadiri pesta pernikahan, jelas akan berpakaian lain dibanding ia akan berolahraga. Begitu juga kebiasaan untuk anak-anak sering diharapkan untuk bertindak, berbicara dan berprilaku, sopan sesuai dengan kehendak orang dewasa. Sebaliknya juga pada orang dewasa itu sendiri biasanya diharapkan untuk bisa bertindak sopan ataupun hormat jika ia bertamu ke rumah orang lain.

Secara umum menurut Ciadini (2000: 709) bentuk norma itu terdiri dari dua bentuk dasar. Norma jenis pertama merujuk pada perbuatan yang bersifat umum atau biasa. Norma yang semacam ini bisa disebut norma deskriptif; karena menggambarkan apa yang dilakukan kebanyakan orang. Norma jenis kedua, adalah norma yang mengacu kepada harapan- harapan bersama dalam suatu masyarakat, organisasi atau kelompok mengenai perbuatan tertentu yang diharapkan, serta aturan-aturan moral yang kita setujui untuk dilaksanakan. Norma semacam ini merefleksikan apa yang disetujuai oleh sebagian besar orang. Norma- norma  tersebut dapat  memotivasi perilaku kita  dengan  cara  menjanjikan  ganjaran  atau hukuman sosial informal atas perilaku tersebut.

4. Sanksi

Sanksi’  adalah  suatu  rangsangan  untuk  mlakukan atau  tidak  melakukan  sesuatu perbuatan  (Soekanto,  1993:  446).  Begitu  juga  hal  yang  serupa  dikemukakan  K.  Daniel O’Leary dan Susan G. O’Leary dalam Classroom Management: The Successful Use of Behavior Modification mengemukakan bahwa sanksi merupakan upaya dengan suatu konsekensi   yang   diduga   dapat   mengurangi   atau   menurunkan   kemungkinan   untuk melakukan perbuatan melanggar untuk masa yang akan datang O’Leary dan O’Leary, 1977:110).

Pemberian ‘sanksi bagi siapa-pun termasuk anak didik di sekolah adalah penting, namun semuanya itu hanya diberikan dalam kerangka mendidik, dan bukan oleh faktor- faktor emosional. Pandangan-pandangan pentingnya sanksi dalam suatu tertib organisasi diawali  oleh  pandangan-pandangan terapi  psikologi belajar  behavioristik. Ciri-ciri  terapi behavioristik yang dominan adalah terfokus pada tingkah-laku yang spesifik apa yang yang ingin diubah, dan tingkah-laku baru yang bagaimana yang ingin dikembangkan?” Dengan demikian dalam pembelajaran yang dilandasi pandangan-pandangan behavioristik tersebut  menaruh  banyak  harapan  bahwa  pada  dasarnya  melalui  pengembangan teknik modifikasi-modifikasi perilaku dapat dihasilkan dan dibentuk perilaku-perilaku yang diharapkan. Apakah hanya pandangan behavioristik yang memiliki pentingan pemberian sanksi tersebut?. Tentu saja tidak, karena semua aliran psikologi belar dan pembelajaran (termasuk terapi) pada hakikatnya hal itu adalah perlu sdsnys pemberian sanksi. Hanya saja terdapat perbedaan pada strategi penanganannya antara psikologi belajar behavioristik dengan lainnya. Dengan demikian mengenai pentingnya pemberian ‘sanksi’ bagi anak didik bagi yang disruptive tidak sekedar penting bagi aliran behavioristik saja.
Sebagai contoh bagi pendukung psikologi belajar dan pembelajaran eksistensialisme- humanistik, mereka akan menempatkan siswa yang sangat berbeda dengan behavioristik. Dimana siswa sebagai subyek dalam mengembangkan proses aktualisasi dirinya. Pandangan- pandangan  psikologi  belajar  dan  pembelajaran eksistesial-humanistik yang  digagas  Carl Rogers (1961) dan Abraham H. Maslow (1968) tersebut, lebih menekankan kepada aspek mengembangkan tanggung-jawab dan potensi-potensi diri dalam hubungan sosial yang lebih bermakna untuk mencapai aktualisasi diri.(Raffini, 1980: 147).
5. Interaksi Sosial

Interaksi sosial’ adalah proses sosial yang menyangkut hubungan timbal-balik antar pribadi, kelompok, maupun pribadi dengan kelompok. (Poponoe, 1983: 104; Soekanto: 1993:247). Interaksi sosial tersebut merupakan syarat utama terjadinya aktivitas-aktivitas sosial. Mengingat dalam interaksi sosial tersebut di samping ruang-lingkupnya sangat luas dan bentuknya yang dinamis (Gillin dan Gillin, 489).

Bagi  siswa  di  kelas  konsep  ‘interaksi  sosial’  merupakan  konsep  penting  uuntuk dipahami, karena sesuangguhnyalah tidak ada orang hidup dalam keterisolasian dan keteransingan yang terus-menerus. Sebagai mahluk sosial manusia selalu mengembangkan interaksi sosialnya sebagai manifestasi interdependensi antar sesamanya. Begitu juga siswa yang berada di sekolah, pada dasarnya merupakan pola miniatur masyarakat aktivitas sehari-harinya tidak lepas dari interaksi sosial, baik interaksi dengan guru maupun petugas perpustakaan, maupun sesama teman.

Menurut Soekanto (1986: 52-53) berlangsungnya suatu proses interaksi didasarkan oleh  empat  faktor,  antara  lain  faktor;  (1)  imitasi, (2)  sugesti, (3)  indentifikasi, dan  (4) simpati. Faktor imitasi sebagaimana dikemukakan sebelumnya oleh Gabriel Tarde (1842-1904) bahwa hubungan sosial itu berkisar dala proses imitasi, bahkan semua pergaulan antar manusia itu pada dasarnya tidak lepas dari proses imitasi (Gerungan, 2000: 31). Dalam sisi positif  imitasi  dapat  mendorong seseorang untuk  mematuhi kaidah-kaidah atau  norma-norma. Sedangkan dalam sisi negatif, imitasi yang meniru model tindakan-tindakan menyimpang, maka tindakan peniru tersebut juga bisa menimbulkan tindakan yang menyimpang (Bandura, 1973).

Faktor sugesti berlangsung apabila seseorang memberi suatu pandangan atau sesuatu sikap tertentu yang diterima tanpa sikap kritis karena adanya hambatan emosional yang kurang  rasional.  Contoh  konkritnya  adalah  seorang  pemimpin  yang  kharismatik  bisa
mempengaruhi perilaku masyarakat dalam menggetarkan gelora politik konfrontasi terhadap suatu negara tertentu. Atau seorang bintang film ternama mampu menggiring kaula muda untuk  menyukai  pakaian   yang   menurut  kita   “compang-camping”. Faktor identifikasi merupakan kecenderungan-kecenderungan keinginan-keinginan dalam dirinya untuk menjadi sama dengan orang lain. Contohnya seorang anak laki-laki suka memakai sepatu ayahnya. Sedangkan yang merupakan faktor simpati, adalah proses seseorang meras tertarik kepada   orang   lain,   terutama   untuk   memahami,   merasakan,   maupun   bekerjasama.

Contohnya seorang siswa merasa simpatik kepada perjuangan rekannya yang telah menjadi juara I dalam Olympiade Fisika.

6. Konflik Sosial

Konflik   sosial   adalah   merupakan   pertentangan   sosial   yang   bertujuan   untuk menguasai atau menghancurkan fihak lain. Konflik sosial juga bisa berupa kegiatan dari suatu kelompok yang menghalangi atau menghancurkan kelompok lain, walaupun hal itu tidak menjadi tujuan utama aktivitas kelompok tersebut (Soekanto, 1993: 101). Dalam wujudnya konflik sosial itu bisa tersembunyi tersebunyi (covert) maupun terbuka.

Konflik sosial merupakan salah satu bentuk interaksi sosial di mana ekstrem yang satu  mengarah  ke  integrasi  sosial  yang  sudah  menjadi  suatu  general  agreements  yang memiliki daya mengatasi perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan, dan yang lain ke konflik sosial. Tercapainya tata tertib’ dan konflik’ adalah dua kenyataan yang melekat bersama dalam setiap sistem sosial. Sebab tumbuhnya tata tertib sosial atau sistem nilai yang disepakati bersama oleh para anggota masyarakatnya, sama sekali tidak berarti lenyapnya konflik dalam masyarakat. Justru sebaliknya, tumbuhnya tata tertib sosial mencerminkan adanya  konflik  yang  bersifat  potensial  dalam  masyarakat.  Dengan  demikian  jika  kita berbicara tentang ‘stabilitas’ dan instabilitas’ dari suatu sistem sosial, maka yang di kita maksudkan adalah tidak lebih dari menyatakan derajat keberhasilan atau kegagalan dari suatu tertib normative dalam mengatur kepentingan yang saling berkonflik (Lockwood, 1965:285).

Pentingnya pembelajaran tentang konsep ‘konflik’ bagi siswa bukan dilihat sekedar aspek negatif yang menyertainya melainkan dalam perspektif yang lebih luas baik itu maknanya maupun kehadirannya yang selalu ada dalam interaksi sosial. Sebab terminologi‘konflik’  sering  dipelintir  untuk  mendeskreditkan  aliran  tertentu  yang  hampir  “tidak mungkin dan tidak boleh berkembang”. Padahal dalam teori-teori konflik non-Marxis seperti Ralf Dahrendorf sosilog Jerman yang menulis Class and Class Conflict in Industrial (1929) bahwa sekalipun dengan penggunaan otoritas yang sah dan mereka tunduk terhadapnya, maka sesungguhnya di situlah terdapat konflik yang saling melekat. Karena itu menurut Dahrendorf  bentuk   konflik   meliputi   bentuk   kepentingan  laten   (latent   interest)   dan kepentingan kelas yang disadari sebagai tujuan yang disebut kepentingan manifest” (manifest interest).

Berbeda juga dengan pendapat Lewis Coser dalam The Functions of Social Conflict(1956), bahwa fungsi konflik eksternal adalah untuk memperkuat kekompakan internal dan meningkatkan moral kelompok yang memegang peranan demikian pentingnya. Tidak sedikit penciptaan antagonisme dengan kelompok-kelompok luar untuk mempertahankan dan meningkatkan  solidaritas  internal.  Karena  itu  menurutnya  konflik  tidak  harus  selalu merusak atau bersifat disfungsional untuk suatu sistem, melainkan mempunyai fungsi positif dan menguntungkan sistem tersebut, namun tidak berarti berimplikasi baik pula secara moral (Johnson, 1986: 196).

7. Perubahan Sosial

‘Perbahan sosial’ mengacu pada variasi hubungan antar individu, kelompok, organisasi, kultur dan masyarakat pada waktu tertentu (Ritzer, 1987: 560). Kemudian sosiolog lain mengemukakan bahwa perubahan sosial adalah modifikasi atau transformasi dalam pengorganisasian masyarakat (Persel, 1987: 586). Dari dua pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa perubahan sosial segala transformasi pada individu, kelompok, masyarakat, dan lembaga-lembaga sosial yang mempengaruhi sistem sosialnya termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap-sikap dan pola-pola perikelakuan di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Seperti yang sudah dikemukakan sebelumnya, bahwa di dunia ini tidak ada yang abadi,  kecuali  peubahan  itu  sendiri  yang  abadi.  Artinya  perubahan  itu  terus  terjadi sebagaimana dikatakan seoprang futuris Amerika ternama Alvin Toffler (1970: 28-29) bahwa perubahan tidak hanya penting bagi kehidupan, tetapi perubahan itu sendiri adalah kehidupan. Masyarakat juga terus berproses dalam tujuan yang tidak kita ketahui.

Konsep perubahan sosial’ itu penting disimak peserta didik, agar mereka memahami bahwa masyarakat itu senantiasa berobah di semua tingkat kompleksitas internal dan eksternalnya. Di tingkat mikro terjadi perubahan interaksi dan perilaku individual. Di tingkat mezzo terjadi perubahan kelompok, komunitas, dan organisasi. Sedangkan di tingkat makro terjadi perubahan ekonomi, politik, dan kultur yang berskala internasional (Stompka, 2004:65).

Dalam wujudnya perubahan sosial itu terjadi melalui berbagai bentuk perubahan, dari evulusi sosial universal seperti yang dikemukakan oleh Hebert Spencer (1820-1903) dalam motto-nya the survival of the fittest” , yaitu daya tahan dari jenis atau individu yang mempunyai cirri-ciri yang paling cocok (paling pandai, paling kuat, paling berkuasa) dengan lingkungannya. Bahwa tidak ada kekuatan yang mampu menolak evolusi sosial (baik yang berwujud nonorganis, organis, maupun superorganis), karena didorong oleh kekuatan yang disebutnya evolusi universal (Laeyendecker, 1991: 207). Kemudian perubahan sosial berdasarkan siklus seperti yang dikemukakan Pitirim Sorokin (1889-1968) yang tertuang dalam karyanya Social and Cultural Dynamics (1937). Namun sebelumnya juga terdapat suatu pendekatan berdasarkan siklus yang menggunakan pendekatan spiral yang menaik dipelopori oleh seorang filosof sejarah Italia yakni Vico yang hidup pada zaman abad Pencerahan dalam karyanya The New Science (1725). Menurutnya gerak perubahan sosial itu. Kemudian berkembang faham gerak sosial (sejarah) itu secara progresif semakin maju. Inilah yang disebut aliran ‘developmentalisme(yang di dalamnya meliputi Evolusionisme maupun Marxisme), yakni suatu pendekatan yang beranggpapan bahwa kualitas dan keteraturan proses sejarah ditentukan oleh oleh logikanya sendiri atau oleh kekuatan dari dalam (Sztompka, 2004: 211). Namun akhirnya pendapat developmentalisme itu sekarang hampir mengalami kematian setelah Karl R.Popper, Robert Nisbet, Charles Tilly, dan Immanuel Wallerstein mengkritik pandangan developmentalisme tersebut.

Popper merumuskan kritiknya terhadap apa yang disebutnya historisisme’. Dalam bukunya yang berjudul The Poverty of Historisism (1957), kemudian diulang dalam Logic of Scientific Discovery (1961), ia mengemukakan bahwa “Keyakinan terhadap nasib sejarah adalah takhayul belaka dan perjalanan sejarah manusia tidak dapat diramalkan oleh ilmu pengetahuan atau  oleh  metode  rasional  mana-pun (1964:v).  Dengan  demikian  baginya perubahan sosial atau pergerakan sejarah adalah bergerak menurut kekuatannya sendiri. Hal ini bisa dipahami karena gerak suatu perubahan sejarah adalah tidak memiliki hukum universal (1964: 115).

8. Permasalahan sosial

Istilah ”permasalahan sosial” merujuk kepada suatu kondsi yang tidak dinginkan, tidak  adail,  berbahaya,  ofensif,  dan  dalam  pengertian  tertentu  mengancam  kehidupan masyarakat.. Dalam pendekatannya, studi tentang permasalahan sosial dapat dibagi menjadi dua  kelompok  yakni  pendekatan;  (1)  realis  dan  obyektif,  (2)  pendekatan  pendekatan konstruksionisme sosial. (Pawluch, 2000: 995). Perhatian utama kelompok yang memakai pendekatan realis dan obyektif mengidentifikasi berbagai kondisi dan kekuatan dasar yang menjadi sebab dari permasalahan tersebut, seringkali dengan sebuah pandangan yang mengutamakan tindakan amelioratif (peningkatan nilai  makna  dari  makna biasa mapun buruk menjadi makin baik). Sedangkan pendekatan konstruksionisme sosial, tidak memusatkan  pada  perhatian  kondisi-kondisi  obyektif,  tetapi  mengarahkan  pada  suatu definisi proses sosial di mana kondisi tersebut muncul sebagai permasalahan.

Dalam kajian yang kedua tersebut, mereka mendefinisikan permasalahan sosial sebagai tindakan kelompok yang yang mengekspresikan kedudukan dan menyatakan klaim tentang putative conditins (kondisi-kondisi yang diduga). Menurutnya tugas para sosiolog permasalahan sosial bukan untuk mengevaluasi atau menilai klaim-kliam seperti itu, tetapi mencari penjelasan kegiatan-kegiatan pembuatan klaim  dan  hasil-hasilnya. Bahkan  agar tidak  jatuh  pada  ke  dalam analisis kondisi, Sector dan  Kitsuse (1977) mendesak bahwa seluruh asumsi tentanag kondisi kondisi obyektif , termasuk asumsi tentang keberadaannya, ditunda. Sampai pada tingkat, di mana para ahli sosiologi menghadirkan kondisi-kondisi itu sendiri, mereka menjadi partisipan bukannya para analis dalam proses-proses yang seharusnya mereka pelajari.

Dengan  munculnya  perspektif  konstruksionis  sosial,  telah  merevitalisasi  kajian permasalahan sosial. Perspektif tersebut membangkitkan banyak karya empiris yang menyelidiki usaha-usaha pembuatan klaim di seputar isu-isu prostitusi, anak hilang, perokok kronis, pelecehan seksual, dan lingkungan kerja yang beracun, homoseksualitas, AID, minum minuman keras, pemanjaan anak yang berlebihan, dan pnganiayaan anak (Pawluch, 2000:994). Bahkan  belakangan  ini  telah  muncul  permasalahan sosial  dalam  konteks  ”silang- budaya”.  Sebagai  contoh  sejak  awal  tahun  1980-an  adanya  medikalisasi”  yang  makin meningkat dalam permasalahan sosial. Medikalisasi merujuk pada tendensi untuk melihat kondisi dan perilaku yangf tidak dikehendaki sebagai permasalahan medis atau berusaha mendapatkan solusi atau kontrol medis (Conrad dan Schneider, 1980). Di sinilah kaum konstruksionis sosial telah meneliti medikalisasi dari kondisi-kondisi seperti alkoholisme, kecanduan obat, aborsi di kalangan remaja, transeksualisme, serta ketidakcakapan dokter.

9. Penyimpangan

Istilah penyimpangan” atau deviance sebenarnya dalam sosiologi telah lama ada sejak   awal   kelahiran   ilmu   tersebut.   Akan   tetapi   makna   sosiologisnya  baru   muncul belakangan. Para sosiolog dan kriminolog mengartikan sebagai perilaku yang terlarang, perlu dibatasi, disensor, diancam hukuman, atau label lain yang dianggap buruk sehingga istilah tersebut sering dipandankan dengan ”pelanggaran aturan (Rock, 2000: 227-228).

Namun demikian istilah ”penyimpangan tersebut tetap lebih luas  daripada kriminalitas karena yang menyimpang itu tidak sepenuhnya melanggar secara kriminal. Dalam sosiologi, istilah ”pemnyimpangan” memang selalu tidak jelas bagi para sosiolog. Oleh karena itu setiap sosiolog punya punya pemahaman sendiri (bersifat adhoc) atas istilah tersebut. Namun dmikian bagi kaum sosiolog untuk mengkaji beberapa perilaku yang dianggap ”aneh” dapat memenuhi kebutuhan untuk memuaskan rasa ingintahu, memahami hal-hal aneh, merupakan alasan yang sahih bagi sosiologi untuk mengadakan kajaian ilmiah atas istilah tersebut.

Beberapa sosiolog dapat dikemukakan pendapatnya yang beragam tersebut. Matza dalam bukunya Becoming Deviant (1967) ia mengaitkan penyimpangan dengan ”evaluasi majemuk,  pergeseran  standard  penilaian,  dan  ambivalensi  moral”.Kemudian  Garfingkel dalam bukunya Studies in Etnometodology (1967), dan Goffman dalam Stigma (1963) bahwa penyimpangan sebagai cerminan upaya penyesuaian diri sebagian anggota masyarakat dalam mengatasi persoalannya, yang tidak jarang berbenturan dengan stardard-standard umum. Berbeda dengan Scot dan Douglas dalam karyanya Theoretical Perspectives on Deviance (1972) yang terpenting ”ciri penyimpangan terletak pada penilaian pihak lain yang menggapnya aneh”.

Dengan demikian istilah penyimpangan makna yang terpenting adalah makna konotatifnya, bukan makna denotatifnya. Dan, dampak perkembangan bidang baru sosiologi penyimpangan itu cukup besar, sebab mereka turut menyegarkan kriminologi ortodoks serta memperbaiki unsur-unsur analitis dan empirisnya (Roc, 2000: 230). Namun di sisi lain ilmu ini juga kian banyak mendapat pengaruh dari disiplin lain mengingat aspek yang dicakupnya juga sangat luas. Sebagai implikasinya perbedaan antara kriminologi dengan sosiologi penyimpangan semakin kabur.

10. Globalisasi

Istilah globalisasi” merujuk pada implikasi tidak berartinya lagi jarak nasional, regional, maupun teritorial, sehingga apapun yang terjadi dan berlangsung di satu tempat, bukan jaminan bahwa kejadian atau peristiwa tersebut tidak membawa pengaruh di tempat lain  (2002:  Ohmae,  3-30).  Runtuhnya  suatu  ekonomi,  politik,  dan  sosial  budaya  suatu negara, bisa jadi negara lain juga ikut merasakan dampaknya. Suasana chaos di satu negara- bangsa, sangat berimbas ke negara lain. Begitu juga budaya meyimpang” yang tumbuh subur di satu negara, tidak menutup kemungkinan cepat menular” ke negara lain. Ibarat dunia yang semakin tidak terbatas lagi, globalisasi dapat dimetaforakan sebagai kamar yang tanpa sekat, di mana ratusan negara-bangsa seolah menyatu, seakan-akan berada dalam satu keluarga.

Globalisasi bisa  terjadi  karena  berdirinya jaringan-jaringan informasi dari komunikasi global. Jaringan-jaringan telekomunikasi dan komputer mengatasi hambatan waktu  dan  ruang.  Dengan  menggunakan  sistem  setelit  dan  kabel  baru,  saluran-saluran seperti CNN dan MTV telah mulai membentuk pasar dan pemirsa televisi yang benar-benar global(melalui  hal   ini   pula   makin   disadari   perlunya   kepekaan   terhadap   perbedaan- perbedaan  setempat).  Komunikasi  yang  instan  dan  mendunia  memberi  substansi  dari gagasan Marshal McLuhan yang pertama kali diutarakan dalam pada tahun 1980-an, bahwa dunia akan menjadi sebuah desa global (global village).

Kita  bisa  melihat  setidaknya  ada  dua  kemungkinan-kemungkinan. Kemungkinan pertama, adalah terbukanya kesempatan-kesempatan baru oleh adanya jaringan komunikasi, transportasi,  dan  produk-produk  gloabal.  Negara-bangsa  yang  mampu  dengan  cepat menyesuaikan diri dalam perubahan (fast adjuster), dan melakukan reforms yang berani sebagai layaknya yang bersikap optimis, memeinjam istilah sejarawan Amerika kontemporer Paul Kenedy, dia-lah yang akan menjadi the winners. Sebaliknya bagi negara-bangsa yang slow adusters, sebagai akibat respons yang didasarkan kepada cara pandang yang pesimis, bahkan bersikap apocalyptic atau alarmistis, dia-lah yang akan menjadi the losers (Kennedy,1995: 287-340).

Globalisasi dapat dianalisis secara kultural, ekonomi, politik/institusional. Menurut Ritzer (2004: 588-590). Dalam masing-masing kasusu perbedaan kuncinya adalah; apakah seseorang melihat meningkatnya homogenitas atau heterogenitas. Pada titik ekstrim, globalisasi kultur dapat dilihat sebagai ekspansi trannasional dari kode dan praktik bersama (homogenitas), atau sebagai proses di mana banyak input kultural lokal dan global saling berinteraksi untuk menciptakan semacam pencangkokan kultur atau heterogenitas. Pada kajian ekonomi, globalisasi mereka umumnya melihatnya sebagai penyebaran ekonomi pasar ke seluruh dunia yang berbeda-beda dengan menekankan pendekatan ”one-size-fits-all” dengan tidak memandang perbedaan ekonomi nasional. Dalam bidang politik/institusional, lebih memfokuskan pada penyebaran model nation-state di seluruh dunia, dan munculnya bentuk-bentuk isomorfis dari tata pemerintahana yang serupa.

11 Patronase

Istilah  ”patronase” dalam  istilah  ilmu-ilmu sosial  lebih  banyak  dikaitkan  dengan birokrasi sehingga dikenal ”birokrasi patrimonial”. Dalam birokrasi patrimonial ini serupa dengan lembaga ”perkawulaan, di mana ”patron” adalah ”gusti” atau ”juragan”, dan klien adalah ”kawula. Hubungan antara gusti dan kawula tersebut bersifat ikatan pribadi, implisit dianggap mengikat seluruh hidup, seumur hidup, dengan loyalitas primordial sebagai dasar tali perhubungan (Kuntjoro-Jakti, 1980: 6). Pendapat tersebut diperkuat oleh Gianfranco Pasquino guru besar Gianfranco Pasquino dari University of Bologna, bahwa Patronase biasanya didefinisikan sebagai suatu kekuasaan untuk memberikan berbagai tugas pada mesin birokrasi di semua tingkatan. Tap, dalam pengertian yang lebih khusus, patronase berarti pendistribusian berbagai sumber daya yang berharga: pensiun, lisensi atau kontrak public berdfasarkan kriteria politik. Ada patron yang memiliki kekuasaan dan ingin mempertahankannya, dan di  sisi lain ada klien yang berada pada posisi subordinat, meski tidak berarti tanpa daya sepenuhnya atau kekurangan sumber daya (Pasquito, 2000: 736).

Kajian tentang patronase, sudah dimulai sejak Max Weber, menulis buku The Theory of Social and Economic Organization yaitu tentang ”birokrasi patrimonial”, di mana jabatan dan perilaku dalam keseluruhan hirarki birokrasi lebih didasarkan pada hubungan familier, hubungan pribadi, dan hubungan baoak anak-buah” (patron-client). Menurut Weber ada tiga otoritas tradisional yakni (1) gerontokrasi, (2) patriarkalisme, dan (3) patrimonial. Jika dalam gerontokrasi otoritas pada orang-orang tua, pada patriarkalisme pada tangan suatu kekerabatan atau rumah tangga. Sedangkan dalam otoritas patrimonial terdapat suatu staf administratif di  mana orang-orang mempunyai hubungan pribadi dengan pemimpinnya. Atau, patrimonialisme terutama bahwa pegawai-pegawai pemerintah lahir di dalam administrasi rumah-tangga si pemimpin. Para administrator pemerintah sebenarnya merupakan pelayan-pelayan pribadi dan wakil-wakil si pemimpin itu.

Menurut Pasquino (2000: 737), patronase seringkali menimbulkan korupsi. Sumber-sumber publik dipakai sebagai sumber penyuapan. Individu-individu yang berhutang karir dan  posisi  kepada  patron  mereka  akan  dipaksa  untuk  melaksanakan  tindakan-tindakan ilegal. Hak-hak warganegara diletakkan di bawah hak istimewa para klien. Hal ini tertunya berbeda dengan birokrasi di Eropa Barat yang lebih cenderung tipe birokrasinya birokrasi yang rasional.

12. Kelompok

Konsep kelompok” atau group secara umum dapat didefinisikan sebagai sekumpulan orang  yang  disatukan oleh  suatu  prinsip, dengan pola  rekrutmen, hak  dan kewajiban tertentu. (Holy, 2000: 421). Konsep ini sangat dominan dalam kajian soiologi karena   dalam   kajian   ”kelompok tersebut  difahami  berbagai  interaksi   yang   bersifat kebiasaan (habitual), melembaga, atau bertahan dalam waktu relatif lama, yang biasanya terjalin antar kelompok.

Dalam studi ”kelompok” menurut Holy (2000: 421) terdapat beberapa jenis tentang kelompok. Pertama, kategori  sosial  (social category), adalah  sekumpulan individu yang secara  konseptual  mengelompok  atas  dasar  karakteristik  tertentu  (Usia,  jenis  kelamin, pekerjaan, aagama, kesamaan asal-usul, kekerabatan, dan sebagainya). Kediua, kelompok sosial (social group), terdiri dari individu-individu yang sengaja mengelompok dan terikat dalam suatu jaringan interaksi baku yang membagi mereka pada sejumlah peran (ekonomi, politik, ritual, bidang pekerjaan). Di sini keanggotaan tidak bersifat otomatis, melainkan harus melewati prosedur tertentu. Kelompok ini terbagi lagi menjadi kelompok primer, yang anggotanya  berinteraksi  secara  tatap  muka  (keluarga  atau  rumah  tangga).  Kelompok sekunder yang para anggotanya tidak hanya harus berinteraksi secara tatap muka (kelompok politik atau atau asosiasi profesi). Di samping itu ada kelompok khusus, yakni perusahaan, yakni kelompok-kelompok yang memiliki yang menerapkan aturan tentang pembagian kerja dan kepemilika, baik yang bersifat materi maupun non-materi. Pada sisi ekstrim lainnya, terdapat pula kelompok aksi atau gugus tugas (task force) yang terdiri dari para individu yang mengorganisasikan diri untuk menjalankan suatu tugas atau kegiatan secara bersama- sama. Namun keberadaan kelompok gugus tugas (task force) ini relatif lebih terbatas.

13. Patriarki

Secara harfiah ”patriarki” berarti aturan dari pihak ayah. Istilah ini memiliki penggunaan    yang    cukup    luas    namun    umumnya    memiliki    kecenderungan    untuk mendeskripsikan kondisi superioritas laki-laki atas perempuan (Cannel, 2000: 734). Dalam sejarah modern istilah tersebut muncul oleh Henry Maine dengan karyanya Ancient Law (1861). Dalam buku tersebut dikemukakan bahwa keluarga patriarkal merupakan dasar dan unit  universal  dari  masyarakat  (Coward,  1983:  18),  yang  berasumsi  bahwa  organisasi manusia sepenuhnya bersifat sosial sejak awal. Pendapat tersebut tentu saja mendapat kritik keras   dari   alairan-aliran   evolusi   keluarga   dan   masyarakat,   seperti   Bachoven   (1861, McLennan (1865), dan Morgan (1877), karena bagi mereka bahwa terciptanya masyarakat modern melalui berbagai tahapan budaya.

Dalam  perkembangannya,  ide  patriarki”  merupakan  suatu  tahap  penting  yang mendapat tempat dalam teori sosial Marx, Engels, dan Weber, bahkan dalam psikoanalisis Freud. Dalam pendekatan Marxis, berpendapat bahwa struktur material menentukan hubungan   laki-laki   dan   perempuan,   sedangkan   kaum   feminis   radikalmembalikkan persamaan tersebut. Bagi mereka struktur hubungan nilai-nilai patrirkal antar gender dan ketidaksejajaran gender menjadi paradigma bagi semua ketidakseimbangan sosial serta tidak bisa direduksi untuk kasus-kasus lain. Tulisan Engels (1884) menyoroti hubungan antara pemilikan swasta, keluarga patrriarkal dan asal mula penindasan atas wanita. Kepala rumah- tangga yang bersifat patriarkal menontrol dan mengarahkan wanita sebagai penghasil keturunan.

Pertanyaan   yang   selalu   muncul   dalam   perdebatan   tersebut   bahwa,   apakah penindasan terhadap perempuan itu bersifat natural ataukah universal? Sebab dalam perpektif lintas butas budaya, sosiologi-antropologi senantiasa memiliki kritik atas asumsi bahwa hubungan antara pria dan wanita di manapun sama. Namunsejak tahun 1970-an kajian  disiplin  tersebut  mulai  dilirik  oleh  penyokong  feminis  (misalnya  Otner,  Reiter, Rosaldo, dan Lamphere) yang mulai mengubah fokusnya dari hubungan kekerabatan dekat ke arah gender. Dengan memaparkan bukti-bukti etnografis dari luar Eropa, para ahli Sosiologi-antropologi semakin gencar memberikan pendapat bahwa perbedaan-perbedaan biologis  antara  pria  dan  wanita  tidak  harus  memperhitungkan atau  menjelaskan secara langsung tentang banyaknya cara menguraikan berbagai hubungan antar jenis kelamin. Masyarakat non-barat tidak harus membuat suatu pembedaan biologi yang jelas antara pria dan wanita, juga tidsak harus mempertentangkan alam dengan budaya.

14. Hirarki

Konsep  ”hirarki”  merujuk  kepada  suatu  jenjang   atau   tatanan  atau   peringkat kekuatan,  prestise  atau  otoritas.  Ditinjau  dari  historisnya  secara  umum  konsep  hirarki diserap oleh ilmu-ilmu sosial pada mulanya hanya mengacu kepada gereja, pemerintahan pendeta, dan bisanya Gereja Katolik Roma. Dalam pengertian yang lebih luas merujuk pada organisasi bertingkat dari para pendeta atau paderi (Halsey, 2000: 433).

Berbeda  dengan  pemahaman  ”hirarki”  dalam  ilmu-ilmu  sosial  modern  menurut Dommant (1970) hirarki didefinisikan sebagai ”jenjang komando yang diterima anak tangga yang lebih bawah dari jenjang di atasnya secara berurutan” (1970). Jadi definisi Dummont tersebut mengembangkan analisis yang terpadu mengenai sistem kasta sebagai sebuah susunan peringkat. Dengan demikian hirarki memperoleh tempat sebagai suatu bentuk khusus dari apa yang digolongkan oleh sosiologi dan antropologi dengan label stratifikasi sosial.

No comments:

Post a Comment